Laman

Rabu, 16 Januari 2013

Hukum Memberikan Daging Qurban Kepada Non Muslim

Banyak pertanyaan yang diajukan mengenai hukum memberikan daging qurban kepada non muslim. Seyogyanya penjelasan berikut ini bisa menjadi pemuas dahaga, supaya kita sebagai muslim berhati-hati dalam hal berqurban. Banyak perbedaan para ulama’ dalam mensikapi masalah ini, diantara mereka ada yang mengatakan itu boleh-boleh saja, ada yang berpendapat makruh dan ada pula yang berpendapat itu rukhsoh (keringanan). Disini ada beberapa pendapat di kalangan jumhur ulama, diantaranya sebagai berikut: Al Hasan dan Abu Tsaur berpenapat itu adalah rukhsoh (keringanan) Imam Malik berpendapat boleh tapi jika diberikan kepada selain mereka adalah lebih baik. Imam Al Laits menyebutkan hal itu adalah makruh namun jika dimasak lalu diberikan kepada mereka tidak mengapa. Ibnu Qudamah berpendapat hal itu diperbolehkan Karena ibadah qurban termasuk dalam shodaqoh tathawu’. Pendapat yang sama juga ada dalam Fatawa Lajnah Daimah. Kesimpulan dari pembahasan ini: Memberikan daging kepada orang kafir itu boleh dengan catatan dia kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan daulah isalamiyah karena telah memberikan jizyah sebagai bukti ketundukan dia) atau mu’ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin) bukan kafir harbi (diperangi). Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah surat Al Muntahanah ayat 8, yang Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8). Begitu juga begitu juga perintah nabi kepada Asma’ Binti Abi Bakar pada masa damai untuk tetap memberi harta kepada ibunya walau dalam keadaan musyrik. Sehingga boleh bagi kita memberikan makan kepada orang kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian yaitu yang tunduk kepada negara Islam) dan tawanan dari daging qurban, dan boleh memberikannya karena kefaqirannya, atau kekerabatannya atau karena tetangga, atau untuk mengambil hatinya (supaya masuk Islam) karena hewan qurban merupakan ibadah pada penyembelihannya sebagai qurban karena Allah, dan ibadah kepada-Nya. Dibagi diluar daerah Menurut Syeikh Ali As Sabramalisi : tidak boleh membawa daging qurban keluar daerah karena yang paling berhak adalah orang-orang disekelilingnya. Sedangkan menurut penulis Al Ifshah ‘Ala Masailil Idhah dan Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq) boleh dibagi di luar daerah berdasarkan riwayat Nabi ketika beliau mengirim daging qurban dari Madinah menuju Mekah. Adapun dagingnya, maka yang paling utama adalah yang berqurban memakan sepertiganya, memberikan sepertiganya kepada kerabat, tetangga dan teman-temannya, dan bersedekah dengan sepertiganya lagi untuk kaum faqir, jika dia melebihkan atau mengurangi dari bagian-bagian ini, atau mencukupi dengan sebagiannya maka tidak apa-apa, dalam hal ini ada kelapangan. Dan tidak boleh memberikan daging qurban kepada musuh (seperti yang telah dikatakan sebelumnya dengan Kafir Harbi) karena seharusnya kita mematahkan musuh dan melemahkannya tidak membantu dan menguatkannya dengan sedekah. Wallohu A’lam Referensi: - Fatwa-fatwa Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal. 385 - Al Mughni, Ibnu Qudamah. - Fatwa Lajnah Daimah Lilbuhus Al Islamiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar